Rabu, 25 September 2024. Pemerintah Desa Kasang Pudak bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasang Pudak gelar Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2019 - 2027 sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun (semula enam tahun). Pada Kesempatan yang sama, Pemerintah Desa dan BPD juga menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) guna membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Tahun 2026. Acara digelar di aula balai desa Kasang Pudak dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kumpeh Ulu Bapak Raden Effendi, perangkat desa persiapan, ketua RT, tokoh adat, tokoh agama, Karang Taruna, PKK, LPM, Kepala Sekolah, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilanPuskesmas Kasang Pudak dan tokoh masyarakat. Rabu, 25 September 2024. Pemerintah Desa Kasang Pudak bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kasang Pudak gelar Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2019 - 2027 sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun (semula enam tahun). Pada Kesempatan yang sama, Pemerintah Desa dan BPD juga menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) guna membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Tahun 2026. Acara digelar di aula balai desa Kasang Pudak dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kumpeh Ulu Bapak Raden Effendi, perangkat desa persiapan, ketua RT, tokoh adat, tokoh agama, Karang Taruna, PKK, LPM, Kepala Sekolah, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilanPuskesmas Kasang Pudak dan tokoh masyarakat.